BERITA.NEWS, Jakarta – Pada rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui usulan presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani menyepakati pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri, Selasa (22/10/2019).
“Kapolri akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” kata Puan pada saat rapat Paripurna.
Semua anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju. “Setuju,” kata anggota dewan.
DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan persetujuan untuk pemberhentian Tito sebagai Kapolri.
“DPR telah menerima surat presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” jelas Puan.
Diketahui, beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
. Muhammad Srahlin
Comment