BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan mantan Menpora Imam Nahrawi hingga 40 hari terhitunga sejak 17 Oktober lalu.
“Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diperpanjang hingga 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa Imam terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam Nahrawi datang di gedung KPK sekitar pukul 10.00 setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gedung KPK Imam Nahrawi keluar dari gedung jam 14.00.
Ketika di cecer pertanyaan tak ada kata yang keluar dari mulut Imam Nahrawi usai dipriksa, dia hanya melemparakan senyum kepada awak media yang mengerumuninya.
Febri menjelasakan pemeriksaan Imam hari ini merupakan untuk melengkapai berkas penyidikan. Imam di periksa sebagai saksi untu keterlibatan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
“Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum,” jelas Febri.
- JUN
Comment