BERITA.NEWS, Jeneponto – Pembangunan Tambak udang di Lingkungan Birangloe Pallantikan, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto diduga belum mengurus IMB. Pembangunan tambak itu telah berjalan beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jeneponto Mirnawati secara tegas mengatakan bahwa tambak tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Belum ada (IMB). Belum ada pemberitahuan sampai ke kantor. Kami juga belum tahu apakah itu tambak udang atau bukan. Kami akan turun ke sana untuk melihat,” kata Mirnawati beberapa waktu lalu.
Mirnawati menjelaskan bila sudah ada pembangunan termasuk memagari lahan dengan pagar beton seharusnya sudah mengurus izin terlebih dahulu. “Kalau sesuai aturan harusnya ada izin dulu,” kata dia.
Dia membeberkan bahwa pemerintah setempat dalam hal kepala kelurahan Tonrokassi Barat belum pernah memberitahukan terkait pembangunan tambak udang tersebut. “Kepala Kelurahan, Kepala Kecamatan belum pernah memberitahukan kepada kami,” kata dia.
Karena pembangunan tambak itu, masyarakat sekitar mulai was-was. Masyarakat menilai tambak tersebut dapat mempengaruhi hasil panen rumput laut mereka.
Mirnawati juga belum bisa menyimpulkan langkah yang akan diambil jika tidak memiliki izin.
“Nanti kita lihat dulu, kita cek di sistem. Siapa tahu dia punya induk perusahaan. Berarti dia punya nomor induk usaha di sistem tapi belum berlaku efektif kalau belum memenuhi komitmen. Tapi sejauh ini belum ada masuk ke sistem juga. Habis dari lapangan baru kita bisa mengambil kesimpulan,” jelas dia.
Dia juga menyalahkan kepala kelurahan yang tidak tahu-menahu tentang pembangunan tambak itu. Namun mengenai pembebasan lahan yang bertanggung jawab adalah pemerintah setempat.
“Lurah itu harusnya tahu dong. Mereka itu adalah perpanjangan tangan pemerintah. Harusnya pak lurah ini mengecek langsung di lapangan. Di kelurahan kan ada Seklur, kepala seksi pemerintahan, kepala seksi penertiban, itu gunanya mereka dipasang di bawah. Setelah itu kita lihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” kata dia.
“Jangan sampai mereka membangun tambak udang bukan pada area yang ditentukan tidak sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Tonrokassi Barat, Rahmat mengatakan pembangunan tambak ini belum pernah ada laporan ke kelurahan.
“Belum ada memang, bahkan belum melapor secara resmi ke Kelurahan. Tapi katanya belum jelas apakah itu untuk tambak atau bukan. Tapi untuk sementara dia pagar saja dulu,” kata Rahmat kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Rahmat mengatakan, pihak kelurahan belum pernah meninjau pembangunan tambak itu.
“Soalnya saya tidak pernah kesitu tanya-tanya. Nanti dikira saya mau mengemis. Biarkan saja pihak terkait kalau dia mengerti aturan datang tonji itu orangnya melapor ke saya. Kalau ada apa-apanya saya tidak tanggung jawab, soalnya tidak pernah tong ada yang ke kantor pamit-pamit, ” ucapnya.
. Muh Ilham


Comment