BERITA.NEWS, Makassar – Armadani alias Dani (18) warga Kampung Campagayya 3 Kecamatan Tello tak berkutip saat ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reksrim Iptu Andry Kurniawan yang didampingi Panit II Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan penyisiran di Jalan H. Kalla, pada Minggu (13/10) kemarin.
Pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang lebih santer di kenal Begal juga seorang buron berhasil diamankan saat hendak pulang ke rumahnya.
Iptu Andry Kurniawan mengatakan penangkapan Dani atas laporan korbannya pada 23 Agustus lalu. Korbannya mengaku jika tas miliknya berisi satu unit hp merk Oppo A3 warna merah dirampas oleh pelaku Begal.
“Laporan korban saat itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Namun pelaku kabur hingga statusnya ditingkatkan laporan polisi dengan status DPO,” jelas Iptu Andry Kurniawan, Senin (14/10/2019).
Proses penyelidikan kata dia terus berlanjut, seiring digelarnya opersai sikat lipu 2019 khususnya pelaku kejahatan yang berstatus DPO dilakukan penyelidikan hingga penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat pelaku yang sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya tengah berada di Jalan H. Kalla. Disana kami melakukan penyisiran. Alhasil pria dengan ciri-ciri bertato di bagisn dadanya berhasil diringkus bersama barang bukti Samurai turut diamankan,” pungkas Kanit Resmob Polsek Panakkukang.
Dari keterangan pelaku. Dirinya mengakui telah melakukan pecurian dengan kekerasan (Curas) di wikayah hukum Polsek Panakkukang.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah merampas tas korban dan mengambil hp merk Oppo a3a milik korba. Pelaku juga mengaku kala beraksi dirinya bersenjata tajam jenis samurai dan tudak segan-segan melukai korbannya apabila korban melakukan perlawanan, ” katanya.
Bersama barang bukti Samurai miliknya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut.
- Abdul Kadir
Comment