BERITA.NEWS, Jeneponto – Masalah diskualifikasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto kini bergulir di Polres Jeneponto.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu salah satu Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa Jenetallasa, Abdul Salam didiskualifikasi oleh panitia Pilkades.
Pendiskualifikasian tersebut atas dasar surat Plt Kepala Desa M Tahir kepada panitia desa, bahwa dokumen pencalonan Abdul Salam dipalsukan dan dinyatakan tidak lolos berkas oleh Plt Kepala Desa. Padahal, lolos atau tidaknya seorang Bacalon Desa bukanlah kewenangan Plt Kepala Desa.
Abdul Salam kini merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto. Selain itu Abdul Salam juga meminta Dinas PMD untuk menunda Pilkades Jenetallasa. Bergulir di Polres Jeneponto, pengumuman hasil seleksi calon Kepala Desa Jenetallasa akhirnya ditunda.
Diketahui, Abdul Salam merupakan Bacalon Kepala Desa petahana yang memiliki strong voters cukup kuat di desa Jenetallasa. Itu dibuktikan dengan banyaknya massa yang mampu digalang oleh Abdul Salam pada periodenya yang lalu dan memenangkan pertarungan Pilkades Jenetallasa.
Satuan Reskrim Polres Jeneponto kini menindaklanjuti laporan Abdul Salam. Terbukti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jeneponto Makmur Sijaya telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jeneponto yang berkaitan dengan dokumen syarat calon kepala Desa Jenetallassa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Namun, setelah Abdul Salam melaporkan tindakan Panitia Pilkades ke Polres Jeneponto, Sekretaris Panitia Pilkades Muh. Syam Arianto melalui suratnya akhirnya meminta maaf. Selain meminta maaf, Panitia Pilkades juga secara sadar mencabut surat yang mendiskualifikasi Abdul Salam.
“Panitia Pilkades juga dalam surat pernyataannya menyampaikan kepada Dinas PMD dan pihak terkait agar Abdul Salam dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkades Jenetallasa 2019,” kata Syam Arianto dalam surat tertulisnya.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan Panitia Pilkades Jenetallasa dalam proses penyelidikan. Polisi telah melayangkan pemanggilan panitia namun hanya Sekretaris panitia yang hadir.
“Kemarin kita panggil empat orang. Baru satu orang yang hadir (Sekretaris panitia Pilkades) nanti hari Jumat kita panggil lagi,”kata Boby kepada Wartawan, Rabu (9/10/2019).
Sampai sekarang, kata dia dari sejumlah saksi yang diperiksa mengatakan dokumen pencalonan Abdul Salam adalah asli. “Semua saksi mengatakan dokumen itu palsu, semuanya bilang itu asli,” kata dia.
Dia mengatakan, bila tuduhan panitia Pilkades Jenetallasa tidak terbukti maka akan mendapatkan konsekuensi hukum.
“Mereka menuduhkan yang tidak benar itu bisa mendapatkan konsekuensi hukum. Pidana itu, kalau panitia tidak bisa membuktikan itu palsu,” kata dia.
Panitia Pilkades Jenetallasa diancam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi āBarangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
Polres Jeneponto akan melayangkan surat panggilan kedua kepada panitia pilkades pada hari Jum’at 11 Oktober 2019 mendatang. “Kita jadwal pemanggilan kedua hari jumat,” kata dia.
Memurut Boby, panggilan kedua harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik. “Kalau tidak memenuhi lagi nanti kita rekomendasikan ada apa?. Akan kita naikkan sidik, upaya paksa dan ada tahapannya,” tegas dia.
Sejauh ini, yang memenuhi panggilan Polres Jeneponto panitia pilkades 1 orang (Sekretaris), panitia kabupaten 7 orang dan pelapor.
- Muh Ilham
Comment