3 Buron, 8 Diamankan, 2 di Dorr, Tambunan: Pelaku Curat dan Curanmor serta Penadah

Para pelaku tindak kriminal yang diamankan Polres Gowa saat operasi Sikat Lipu 2019. (BERITA.NEWS/Putri).

Para pelaku tindak kriminal yang diamankan Polres Gowa saat operasi Sikat Lipu 2019. (BERITA.NEWS/Putri).

BERITA.NEWS, Gowa – Sebanyak Delapan pelaku Kejahatan dibekuk anggota Satreskrim Polres saat operasi Sikat Lipu 2019 yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 9 oktober.

Dari kedelapan pelaku dua diantaranya di hadiah timah panas karena berusaha kabur. Sementara tiga pelaku masih dalam pengejaran atau Buron.

“Mereka berinisial MS, BG,RA, PR Apa Sangkuriang, ZS,RN, RI, dan SZ serta 3 orang diantaranya masuk dalam DPO berinisial VB,VJ serta RT,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan saat gelar Press Conference di halaman Mapolres, Rabu (9/10/2019) sore tadi.

Mereka merupakan pelaku tindak pidana kejahatan jalanan seperti Curanmor, Curat serta penadah barang hasil curian yang merupakan sasaran utama dalam operasi sikat tersebut.

Baca Juga :  Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1 Kg di Gowa, Dua Pelaku Langsung Diciduk Polisi

“Para pelaku berhasil diringkus di berbagai lokasi yang berbeda pada sepekan terakhir dan dua diantaranya ditindak tegas karna melakukan perlawanan,” jelas Kasubbag kepada wartawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku beraneka ragam dan 3 unit kendaraan roda motor hasil curian berhasil disita.

Adapun modus para pelaku berfariasi dan untuk pelaku curanmor aksinya dilakukan dengan cara mobile mencari sasaran kemudian, satu pelaku Curat merupakan .spesialis pencuri rumah kosong yang juga merupakan pemulung.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebut Tambunan.

  • Putri

Comment