BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam waktu dekat akan melakukan lelang kendaraan dinas (Randis). Pengecekan fisik dan dokumen pun sudah diproses.
Semua proses penilaian Randis yang akan dilelang ditangani langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Mulai dari penetapan limit atau batas nilai jual randis hingga jadwal pengumuman lelang.
Bahkan, ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat rupanya terpaksa dicoret atau tidak dimasukkan dalam daftar lelang. Terkendala surat-surat dokumen yang tidak diketahui keberadaannya.
Hal itu, diakui langsung Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Setda Sulsel Nurlina. Dari jumlah awal Randis yang diajukan, tidak semuanya diterima oleh DJKN.
“140 Randis yang kita usul. Cuma ada pengurangan karena dokumen nya ada belum lengkap,” ucapnya kepada BERITA.NEWS saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel. Senin (7/10/2019).
Lebih jauh, Nurlina mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu, batas limit yang akan dikeluarkan DJKN, baru ditentukan waktu pelelangan.
“Kita tunggu Limit nya. (Publikasinya ke masyarakat seperti apa ?) Akan diinfokan secara online oleh DJKN,” pungkasnya.
- Andi Khaerul
Comment