BERITA.NEWS, Takalar – Usai diberitakan pada Kamis (3/10) kemarin soal dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya Surat Keterangan (Suket) sebesar Rp 1 juta. Kepala Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang memerintahkan pegawai Desa untuk mengembalikan uang yang diambil dari warganya.
“Saya tidak pernah minta-minta seperti itu pak. Dan saya sudah perintahkan anggota untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Kades Banggae Muhammad Saleh Tata kepada BERITA.NEWS saat dikonfirmasi via selulernya.
Dia juga mengklaim bahwa bukan dirinya yang meminta melainkan warga sendiri yang memberikan.
“Itu hari Daeng Nyampo bawakan saya surat itu beserta uangnya, saya katakan ini uang apa? Katanya dari warga. Demi Allah pak kalau saya lakukan hal itu,” sebutnya.
Pengembalian dana Suket sebesar satu juta rupiah kepada warga dibenarkan oleh sumber yang tak mau disebutkan namanya. Namun, dia membantah pernyataan Kades bahwa dirinya yang memberikan uang tersebut.
“Iye pak, kemarin malam Daeng Nyampo kembalikan uang saya. Kalau soal saya yang memberikan uang itu, tidak mungkin. Daeng Nyampo sendiri yang bilang bayarki 1 juta,” katanya.
“Bahkan saya tanyakan lagi, kenapa mahal sekali pengurusan Suket, dia bilang begitumi. Tapi karena saya butuh jadi ya saya harus bayar,” sambungnya.
Perlu diketahui, Kepala Desa Banggae Muhammad Saleh Tata memerintahkan pegawai Desanya untuk mengembalikan uang dana Suket tersebut. Ironisnya, Surat Keterangan Akte Jual Beli yang dibuat Kades diambil kembali.
“Iye, saya sengaja tarik kembali supaya memperjelas suratnya, dan saya suruh juga datang ke kantor. Cuma saya masih di rumah sakit di Makassar, istri saya habis dioperasi tadi,” tutup Kades saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
- Abdul Kadir


Comment