BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar menegaskan penyidik akan membidik adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Pattiro di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan senilai Rp20 miliar tahun 2018.
Bahkan, dua pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BBWS) Pompengan Je’neberang Makassar yang menangani kegiatan tersebut disebut-sebut terlibat. Yakni Kepala Satker Hasira yang sebelumnya selalu PPTK dan pejabat pembuat komitmen atau PPK Nasira.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat BBWSPP menyusul kualitasnya maupun volume proyek APBN tersebut tidak sesuai dalam RAB. Faktanya, BBWS Pompengan Je’neberang melakukan perbaikan di beberapa titik lokasi pekerjaan.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Tiba Papua dengan kontrak, No. HK.02.03 SNVT.PJPA. PJSS/PPK.IR.III/34/III/2018, nilai kontraknya sebesar Rp. 20 Miliar lebih, masa pelaksanaan selama 270 hari.
“Kalau kami dalami masalah ini dan ditemukan ada dugaan penyimpangan, pasti kita akan tindak,” tegas Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9/2019).
Saat dikonfirmasi PPK Nasira menjelaskan bahwa saat ini proyek sudah dilakukan perbaikan menyusul adanya kerusakan maupun yang tidak sesuai bobot kerja.
“Sekarang masa pemeliharaan. Dan pembayaran kepada kontraktorny belum dibayarkan. Jadi harapan kami tidak ada lagi masalah,”ujar Nasira.
Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Je’neberang Suparji mengaku sudah menegur Satker dan PPK yang menangani proyek tersebut. Suparji juga menegaskan tidak segan memberikan sanksi kepada bawahannya yang tidak beres melaksanakan tugasnya.
Comment