BERITA.NEWS, Makassar – Tiga orang pelaku kasus narkoba diduga ‘dibebaskan’ Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar. Alasan mereka dilepas oleh penyidik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke meja hijau.
Dimana Tim Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap ketiga terduga penyalahgunaan narkoba pada Rabu 18 September 2019 sekira pukul 22:30 Wita di Kompleks Lepping Jalan Muh Tahir, Kelurahan Joganya, Kecamatan Tamalate.
Polisi berhasil meringkus empat orang diduga pengedar sabu masing-masing Dg Ke’nang, Ade, Akbar dan Rezky. Namun, di tengah proses penydikan, tiga orang dilepas oleh satuan narkoba yakni (Dg Ke’nang, Ade, dan Akbar).
“Iya, keluarmi dg ke’nang, ade sama akbar, sudahmi bayar 20jt. Dg ke’nang 10jt akbar sama ade tak Lima juta na,”ujar sumber berinisial IM saat ditemui BERITA.NEWS, Kamis (26/9/2019).
Kanit Penyidik Polres Pelabuhan Makassar Sahrul saat dikonfirmasi membenarkan tiga orang tersebut tidak memiliki cukup bukti sehingga tidak proses lebih lanjut.
“Memang malam itu kita meringkus empat orang, tapi kalau soal bayar itu karena dilepas kami tidak tahu. Memang ada tiga yang kami tidak bisa proses karena saat penggerebekan kami cuma mendapat alat isap sabu,”beber Sahrul.
Comment