BERITA.NEWS, Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulsel menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus, diikuti Lembaga Penyedia Layanan Anak Se-Sulsel, Senin (23/9/2019).
Kepala Dinas PPPA Sulsel Ilham A. Gazaling menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan hampir semua daerah di Indonesia. Selain kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan eksploitasi, kasus kekerasan seksual anak merupakan kasus yang meningkat sangat tajam di hampir semua daerah.
“Amanat UU Pemda 23 Tahun 2014, salah satu kewenangan daerah yang diamanatkan adalah membentuk Lembaga Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, dalam bentuk UPTD PPA,” ucapnya di Hotel Maxone Makassar.
lham mengatakan Sulsel saat ini sudah punya UPTD PPA. Termaktub dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan sejak tahun 2016.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki concern terhadap persoalan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, yang perlu jadi perhatian bagi Lembaga Penyedia Layanan Anak adalah anak yang menjadi korban kekerasan tidak saja membutuhkan bantuan dari aspek hukum semata.
“Selain kebutuhan untuk penegakan hukum, banyak aspek lain yang menjadi kebutuhan korban yang sering kali tidak terlayani, misalnya untuk pendampingan dan pemulihan psikologis, perlindungan sementara di rumah aman atau rumah perlindungan, mediasi serta reintegrasi sosial,” jelasnya.
Untuk itu, Ilham berharap, para penyedia layanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu pahami Konvensi Hak Anak sebagai instrumen pemenuhan hak anak yang bersifat universal dan disepakati secara internasional.
“Untuk itu melalui kegiatan ini saya saya berharap dapat meningkatkan kapasitas Penyedia Layanan pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aparat penegak hukum, dalam hal manajemen kasus yang berperspektif pemenuhan hak anak,” pungkas Ilham. (KH)


Comment