Soal Penangkapan Warga Diduga Alami Gangguan Jiwa, ini Kata AKP Boby

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman dan Laporan Polisi. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman(BERITA.NEWS/Muh Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Tim Pegasus Polres Jeneponto mengamankan seorang warga Dusun Maero, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

ZN (45) diamankan lantaran telah menganiaya YS warga Lingkungan Kanawayya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan pelaku diamankan karena telah menganiaya korbannya saat sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan cara melompati korbannya hingga jatuh hingga mengalami patah kaki.

“Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita. setengah jam kemudian masyarakat melapor hingga Tim Pegasus melakukan penangkapan,” katanya kepada BERITA.NEWS.

ZN Diduga mengalami gangguan jiwa. Menurut AKP Boby dirinya belum bisa menjelaskan apakah pelaku mengalami gangguan.

Baca Juga :  Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1 Kg di Gowa, Dua Pelaku Langsung Diciduk Polisi

“Harus diperiksa dokter dulu,” jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Sabtu (21/9/2019).

Sementara gangguan jiwa yang dialami pelaku penganiayaan dibenarkan oleh istrinya. Kasmawati menjelaskan suaminya sudah mengalami gangguan jiwa sejak 2017 silam. Namun, tidak pernah memeriksakan ke dokter karena selalu memberontak dan tak ingin diatur.

“Kasihan suami saya pak dia mengalami gangguan jiwa sejak 2017 lalu dan sampai sekarang tidak pernah mau diperiksakan ke dokter,” katanya.

Selain itu Kepala Dusun Maero Taming juga membenarkan bahwa pelaku memang mengalami gangguan jiwa. “Itu sudah lama pak lebih satu tahun,” pungkasnya yang diamini beberapa masyarakat sekitar.

  • Muh Ilham

Comment