BERITA.NEWS, Gowa – Nenek Nurlaela (70) warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa meregang nyawa usai dianiaya FN (30) seorang Ibu Runah Tangga (IRT) yang juga tetangga korban.
Pelaku menganiaya korban lantaran tidak terima anaknya ditegur, FN tega menganiaya nenek Nurlaela, dengan memukul rusuk korban hingga akhirnya tewas setelah sebelumnya dirawat di RS Syekh Yusuf.
Polres Gowa pun bergerak cepat melalui tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap FN.
“Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta mengungkapkan, FN melakukan penganiayaan dengan motif hanya karena anaknya yang ditegur oleh nenek Nurlaela,” ungkap Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga, Kamis (12/9/2019).
Untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, lanjut Shinto. Polres Gowa akhirnya melakukan pemeriksaan uji psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk membuktika apakah benar tersangka mengidap gangguan jiwa.
“Namun, hasil uji psikologi mengatakan FN dikatakan cakap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga tidak dapat dikatakan mengidap gangguan jiwa,” beber Shinto.
FN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Tersangka ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
- ACP
Comment