Puluhan Warga Desa Talawe Sidrap Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Puluhan masyarakat Talawe unjuk rasa di Kantor DPRD Sidrap. (H Aru)

BERITA.NEWS, Sidrap – Puluhan warga Desa Talawe, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, unjuk rasa di Kantor DPRD, Senin (9/9/2019).

Warga menuntut terkait surat keputusan (SK) pelaksana tugas di desanya, yang belakangan ini menimbulkan persoalan.

Koordinator Lapangan, Renal Saputra meminta anggota DPRD Sidrap untuk mempertemukannya dengan Bupati Sidrap, Dollah Mando.

“Saya minta kepada legislatif untuk mediasi kami, agar kiranya orang nomor satunya Sidrap bisa duduk bersama kami dan menjelaskan mengenai SK yang telah dikeluarkan Pemkab Sidrap,” ujarnya.

“Kami ingin ketemu langsung bupati, tanpa diwakili, karena kami ingin selesaikan hal ini,” tegasnya.

Tak lama setelah pengunjuk rasa menyampaikan orasinya, maka anggota DPRD Sidrap menemui para massa yang sedang demo.

Terkait hal ini, anggota DPRD Sidrap Fraksi Demokrat, Sudarmin Baba mengatakan mengenai permohonan untuk ketemu Bupati Sidrap, sebelumnya mohon maaf.

“Hari ini beliau tidak bisa, karena sedang perjalanan dinas di Banjarmasin,” kata Sudirman.

“Baru-baru saya sudah telepon ajudan Bupati Sidrap. Ia mengatakan bahwa bapak Bupati Sidrap sementara perjalanan dinas di Banjarmasin,” ujarnya.

“Untuk langkah berikutnya, kita bisa panggilkan perwakilan Bupati, minimal Sekda Pemkab Sidrap untuk berikan penjelasan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

Tak lama setelah para pengunjuk rasa ditemui Anggota DPRD, datanglah Sekda Pemkab Sidrap, Sudirman Bungi untuk memberikan penjelasan kepada Warga.

Kemudian 10 perwakilan warga Desa Talawe memasuki ruang rapat DPRD Sidrap untuk berdiskusi, dan kemudian para warga pengunjuk rasa bubar.

Seusai pertemuan Sekda Pemerintah Kabuaten Sidrap, Sudirman Bungi, dengan perwakilan masyarakat Talawe, menjelaskan hasil pertemuannya.

“Saat ini, Desa Talawe masih berstatus persiapan, sehingga aturan yang diberlakukan untuk pemilihan dan penunjukan pejabat kepala desa, berdasarkan peraturan desa yang mengatur desa persiapan,” katanya.

“Tahun 2014, sudah ada peraturan pemerintah yang mengataur untuk desa persiapan,” ujarnya.

“Disitu ditegaskan, bahwa pejabat kepala desa untuk desa persiapan, ditunjuk oleh bupati, dari pegawai negeri sipil (PNS),” terangnya.

Lanjutnya, setelah diketahui masih ada pejabat kepala desa persiapan yang bukan PNS, maka Bupati mengeluarkan SK untuk memenuhi undang-undang.

“Mengganti kepala desa yang statusnya bukan PNS, dan mengangkat pejabat yang statusnya PNS,” paparnya.

Untuk saat ini, pihaknya sudah sepakat dengan anggota DPRD untuk memperdakan Desa Talawe sebagai desa defenitif pada tahun 2020.

“Maka setelah itu, dilakukankah pemilihan kepala desa seperti yang terjadi di desa-desa lain yang sudah defenitif,” imbuhnya. (Aru)

Comment