BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov Sulsel akhirnya memasang papan bicara atau plang Hak Milik di Stadion Mattoanging. Satpol-PP, Kodim dan Kepolisian diturunkan untuk melakukan pengamanan, Selasa (10/9/2019).
Dewan Pimbina Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) Andi Ilhamsyah Matalatta pun mengkritik sikap Pemprov Sulsel khusus Gubernur Nurdin Abdullah yang dinilai sewenang-wenang melakukan pemasangan papan bicara tersebut.
“Apa yang dilakukan Pemprov tindakan kesewenang-wenangan, ini bukan lagi memperlihatkan sikap demokrasi bangsa kita oleh pemerintah yang diprakarsai pak gubernur dan memerintahkan staf-stafnya untuk memaksakan menguasai stadion,” ucapnya.
Menurut Ilhamsyah, cara yang dilakukan Pemprov sangat tidak demokratis. Sangat sewenang-wenang. Alasannya belum ada putusan pengadilan. Dikatakannya, Nurdin Abdullah sangat otoriter jalankan pemerintahan.
“Sudah jelas tadi pun dari pihak kejaksaan masih mengatakan bersedia untuk memfasilitasi diadakan dialog-dialog. Gubernur sendiri berkali-kali mengatakan akan melibatkan YOSS dan akan ditempuh upaya-upaya kerjasama. Kerjasama dengan apa kalau begini?” sebutnya.
Ilham mengatakan harus ada putusan pengadilan lebih dulu sebelum dipasang papan bicara. Namun, Satpol-PP tetap bersikeras lakukan pemasangan plang di depan pintu utama Stadion Mattoanging.
“Ini tindakan sewenang-wenang, tiba-tiba memaksakan orang datang pasang plang segala macam. Sementara status kepemilikan ini pun juga belum jelas, masih perlu kita bicarakan, dan pihak Kejaksaan sendiri juga menyatakan siap fasilitasi untuk pertemuan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel dipimpin Kepala Kasatpol PP Mujiono melakukan pemasangan papan bicara Hak Milik di depan pintu masuk utama Stadion Mattoanging, Selasa (10/9/2019).
Pemasangan papan bicara sempat diwarnai aksi protes di pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Mereka meminta persoalan tersebut lebih dulu diselesaikan ke pengadilan.
Meski begitu, Satpol-PP Pemprov tetap ngotot melakukan pemasangan tanda hak milik berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 tanggal 1 Oktober tahun 1987.
Menurut Mujiono, sesuai instruksi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah harus dilakukan pemasangan papan bicara. Meski begitu, pihaknya tidak akan melakukan penertiban beberapa masyarakat yang bermukim di lokasi stadion tersebut.
“Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran selama ini dalam artian plang bicara yang dipasang tidak dicabut. Karena kalau ada pengrusakan itu berarti pelanggaran,” tegas Mujiono. (KH)
Comment