BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).
Bambang merupakan Managing Director PES periode 2009-2013.
“KPK sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka yakni BTO (Bambang Irianto),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
PES adalah anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero), sama seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo pada bulan Mei 2015 silqm. KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai ‘paper company’.
“Sehingga KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut,” kata Syarif.
Ia juga menjelaskan bahwa Bambang Irianto pernah juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan pergantian pada tahun 2015. Bambang Irianto diduga menerima dana suap sebesar USD 2,9 juta atas bantuan yang diserahkan ke pihak Kernel Oil.
Bambang Irianto disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jun)
Comment