BERITA.NEWS, Gowa – Buntut dari insiden penganiayaan orang tua siswa kepada guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Pa’bangiang beberapa hari lalu yakni dengan penetapan satu tersangka lain yakni RA seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tidak lain ibu dari kedua tersangka sebelumnya.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menuturkan jika RA terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA 11 tahun, seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Pa’bangiang dengan menjewer telinga korban yang sebelumnya berkelahi dengan anak pelaku.
Pelaku yang datang ke sekolah menemui korban melakukan penganiayaan dengan menjewer kuping korban dan membawanya sepanjang 10 meter mulai dari ruang kelas hingga ke ruang guru.
“Pada saat jam belajar tersangka bersama kedua anak perempuannya mendatangi sekolah dan langsung bertanya kepada salah satu murid di lapangan sekolah terkait keberadaan anak yang sebelumnya memukul anak pelaku RA,” beber AKBP Shinto, Jumat (6/9/2019).
Melihat korban, IRT ini kemudian menjewer telinga korban dan menariknya sejauh 10 meter menuju ruang guru.
“Saat korban keluar dari ruang kelas lalu tersangka menjewer kuping korban mulai dari ruang kelas menuju ruang guru. Mengetahui korban dijewer, lalu guru korban keluar dan bertanya alasan tersangka menjewer kuping korban, sehingga terjadilah adu mulut antara guru dan para pelaku, disitulah awal mula penganiayaan tersebut,” terang Kapolres Gowa.
Lanjut AKBP Shinto, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta video hasil rekaman, ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Pasca dilakukan pemeriksaan, RA yang mulanya diperiksa sebagai saksi akhirnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka pada 5 September 2019,” tutur AKBP Shinto.
RA pelaku penganiayaan guru akhirnya dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
- ACP
Comment