BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah pusat berencana naikkan iuran BPJS Kesehatan mulai dari kelas Mandiri kelas I, II dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal merilis peraturan presiden (Perpres) kenaikan tersebut.
Merespon hal tersebut, Pemprov Sulsel pun tengah menggodok usulan tambahan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pokok 2020 mendatang. Untuk menyesuaikan jika kenaikan iuran BPJS disahkan pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sulsel Bachtiar Baso mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Gubernur dan DPRD supaya ada penambahan anggaran.
“Ada 1.735.222 orang Penerimaan Bantuan Iuran di Sulsel. Tentu kalau ada kenaikan dari Rp 23 ribu ke Rp 42 ribu anggaran yang ada saat ini tidak akan cukup tutupi iuran. Saya kira DPRD harus mengerti itu,” ucap Bachtiar di kantor Gubernur. Kamis (29/8/2019).
Selain itu, yang harus jadi perhatian soal angka PBI Sulsel, dikatakan harusnya bisa berkurang dan lebih diseleksi lagi bagi masyarakat yang dapat layanan BPJS kesehatan gratis.
“Kita harap kuotanya turun yang miskin. 72 ribu PBI. Harus di seleksi lagi. Yang tidak wajar di keluarkan. Banyak yang mampu. Jadi diharapkan dia mandirilah,” ucapnya.
Diketahui, mulai Januari 2020 usulan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan, kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan iuran kelas PBI naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
- Andi Khaerul
Comment