Larangan Wartawan Meliput Pelantikan Menuai Kritik, Begini Penjelasan Humas DPRD Jeneponto

Sejumlah wartawan yang dilarang masuk ke ruangan paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto saat pelantikan. (BERITA.NEWS/Ilham).

Sejumlah wartawan yang dilarang masuk ke ruangan paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto saat pelantikan. (BERITA.NEWS/Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Pasca polemik pelarangan beberapa jurnalist meliput pelantikan angota DPRD Jeneponto periode 2019- 2024, yang harus menggunakan id card khusus, pada Selasa (27/08/2019) kemarin.

Kejadian itu menuai banyak protes dan mendapatkan perhatian khusus dari berbagai lembaga organisasi jurnalist. Diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI).

Ketua IJTI Sulsel, Hudzaifah Kadir, mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang soal liputan, yang dimana harus menggunakan id card khusus, terkecuali memang itu terdapat adanya indikasi sebuah rekayasa agar tidak dapat diliput.

“Id card jurnalist media nasional itu sudah resmi, sehingga tidak usah lagi menggunakan id card khusus,” jelas Hudzaifah, saat dihubungi lewat via telfon. Rabu (28/08/2019).

Hal yang serupa juga dikatakan Ketua Join DPD Jeneponto, Arifuddin Lau, terkait perihal tersebut, dirinya sangat menyayangkan adanya pelarangan peliputan para wartawan saat ingin meliput pelantikan DPRD Jeneponto periode 2019 – 2024.

“Hal ini sudah menciderai kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkap lau

Menanggapi hal itu, Humas DPRD Jeneponto, Syamsul Nompo, menjelaskan pihaknya memberikan sebanyak sembilan media dan difasilitasi kursi dan mengambil gambar saat pelantikan DPRD berlangsung.

“Jadi kita berikan sembilan media dan kursi untuk mengambil gambar. Makanya kita tidak bisa memberikan permintaan sebelumnya untuk masuk ke ruangan tanpa mengunakan id card,” jelas Nompo.

Menurutnya, istilah id card khusus itu tidak ada. Namun faktanya dilapangan terdapat sejumlah wartawan yang ditidak boleh masuk keruang pelantikan. Padahal momen itu sangat penting bagi pemberitaan.

“Tidak ada istilah id card khusus, baik itu dari humas pemda, forkompinda dan lainny,” lanjutnya.

Kata dia, sebelum pelantikan DPRD Jeneponto, salah seorang media menghadap ke Sekertaris Dewan (Sekwan), sehingga pihak humas dipanggil untuk mengkordinir.

“Ada beberapa media kemarin yang kita kasih id card,  tidak melalui kantor redaksi masing- masing. Kemarin teman media masuk itu satu atau dua hari saat sebelum pelantikan, datang menghadap ke sekwan, makannya kami dipanggil untuk mengkordinir itu seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, yang mendapatkan id card pelantikan itu termaksud sebagai tamu sekaligus meliput.

“Wartawan yang masuk itu sebagi peserta tamu dan meliput juga,” pungkasnya Humas DPRD Syamsul Nompo Rabu (28/08/2019).

  • Ilham

Comment