Ditlantas Polda Sebut Arayu Aesthetic Clinik Belum Punya Izin Andalalin

BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan mengaskan salah satu usaha komersil klinik kecantikan “Arayu Aesthetic Clinik” yang terletak di jalan landak Makassar belum memiliki analisis dampak lalulintas atau Andalalin.

Hal itu ditegaskan AKBP Gazali Mudji,SH Kasi Cegah dan Tindak Subdit Kamsel Ditlantas Polds Sulsel. Dia akan menurunkan anggota untuk dilakukan polisi line karena belum mengatongi izin Andalalin.

“Kami akan surati pemilik klinik itu. Karena pelanggarannya bisa kami tutup usaha klinik tersebut,”tegas AKBP Gazali dalam keterangannya, Rabu (28/8/2019).

Dimana AKBP Gazali menjelaskan bahwa UU nomer 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 99 mengatur setiap usaha komersil yang memanfaatkan lahan umum wajib memiliki izin Andalalin.

Dimana dijelaskan ayat 1 yang dimaksud dengan ” pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur ” adalah pembangunan baru , perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Isu Suap dalam Penanganan Kasus di Kajang

Analisa dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisa mengenai dampak lingkungan.

Dari uraian pasal di atas, dapat dijelaskan bahwa di dalam penerapannya Analisis dampak lalu lintas ( ANDALALIN ) menjadi bagian dari Dokumen Lingkungan ( Dokumen Analisis Dampak Lingkungan / AMDAL, Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan / UKL – UPL ).

Saat dikonfirmasi pemilik Arayu Aesthetic Clinik dr Ayu Hanafi hanya mengaku baru akan mengurus kepada kepolisian. “Saya baru mau urus izin Andalalinnya,”singkatnya.

Comment