Diminta KASN, NA Harus Kembalikan Jabatan Lutfi Nasir, Hatta dan Jumras

Tiga Kepala OPD Pemprov Sulsel yang Copot Gubernur Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH).

Tiga Kepala OPD Pemprov Sulsel yang Copot Gubernur Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) benarkan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat mencopot tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov.

Olehnya itu, KASN telah meminta Gubernur segera mengembalikan tiga pejabat eselon II tersebut ke posisinya semula. Lutfi Nasir Kepala Inspektorat, Hatta Kepala Biro Umum Perlengkapan dan Jumras Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel.

Hal itu dikatakan, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi, pihaknya sudah menurunkan tim untuk penyelidikan selama sebulan diinternal Pemprov Sulsel. Termasuk, pada pejabat yang dicopot secara tidak hormat.

“Karena pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur. Kita sudah selidiki semuanya bahkan tim turun langsung ke Makassar. Mereka wajib dikembalikan,” tegas Sumardi saat dikonfirmasi. Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, KASN sudah mengirimkan  rekomendasi tersebut ke Pemprov Sulsel agar segera lakukan pengembalian jabatan ketiga pejabat yang sudah di non job kan.

“Harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari semenjak rekomendasi itu keluar. Intinya, kami meminta untuk dikembalikan dan pemulihan nama baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga pejabat yang copot tersebut atas rekomendasi Inspektorat soal dugaan pelanggaran yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor. Sehingga, berujung pemecatan tidak hormat oleh Nurdin Abdullah.

  • KH

Comment