Baru Dilantik, Rektor UIN Alauddin Dinilai Langgar Aturan Penunjukkan Dekan

Sekjen Dewan Mahasiswa UIN, Aswar Amar.

Sekjen Dewan Mahasiswa UIN, Aswar Amar.

BERITA.NEWS, Gowa – Pasca dilantik menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) dan statuta UIN Alauddin makassar.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Azwar Asmar. Menurut Aas sapaan akrabnya, pelanggaran Rektor baru UIN Alauddin ini terlihat saat penujukan dekan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu ditemukan keganjalan.

“Iyya, Rektor Uin Alauddin Prof Hamdan Juhannis nampaknya tak memperhatikan beberapa mekanisme yang menjadi fundamental ataupun hal yang mendasar pada saat menunjuk beberapa pimpinan fakultas, dimana ada pimpinan fakultas yang kemudian seharusnya tak menduduki jabatan tersebut dikarenakan administrasi yang tak sesuai pada PMA Nomor 20 tahun 2014 tentang statuta UIN Alauddin Makassar pada pasal 43, dimana kemudian beberapa point yang tercantum pada pasal itu dilanggar oleh rektor, ada pada bagian point D, E dan F”, ujarnya. Kamis (22/8/2019).

Lanjut Aas, pada pasal 43 bagian (i) sub point D, dianggap sudah mengganggu kredibilitas dan kualitas dekan yang menjabat.

“Pasal tersebut berbunyi, Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas program.
Nah kami merasa ada sesuatu hal yang dirasa tidak sesuai dalam pengangkatan dekan yang menurut kami mengarah kepada kepentingan suatu golongan,” jelas Aas.

Aas bahkan meminta kepada Rektor UIN Alauddin untuk melakukan konferensi pers terbuka untuk menjelaskan
siapa saja yang menjadi dekan kemudian tak sesuai menempati posisinya.

“Saya rasa atas ketidaksesuaian itu mungkin Rektor UIN Alauddin Makassar bisa melakukan konferensi pers terbuka, dan juga perlu di pahami bahwasanya pada beberapa point yang saya sebutkan tadi, kasus tersebut adalah persyaratan untuk menjadi calon Dekan, akan tetapi isi point itu tak terpenuhi dimana ada yang belum pernah menjabat sesuai yang tercantum pada point (F) dan ada yang kemudian golongan ataupun pangkatnya belum sesuai, dan juga sudah menjadi rahasia publik di UIN sebuah kasus yang berada pada masa jabatan pada beberapa tahun yang lalu, akan tetapi kembali terpilih,” tutup Aas.

  • Netizen Report

Comment