BERITA.NEWS, Bulukumba – Satuan narkoba polres Bulukumba kembali meringkus diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu.
Pelaku terduga berinisial HA (20) warga Bassiu, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku diringkus dikediamannya pada hari Senin 19 Agustus 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, bersama 1 sachet plastik bening yang berisi 2 paket narkotika jenis shabu.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono melalui awak media. Rabu (21/08/2019).
“shabu tersebut diperoleh atau dibeli (pelaku) dari Lelaki yang berinisial AP dengan harga Rp 200.000. Saat dilakukan pengembangan terhadap AP, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Selanjutnya HA dan barang bukti diamankan di kantor Polres Bulukumba untuk proses selanjutnya,” demikian Aris
Selanjutnya pelaku terduga dan barang bukti diamankan di kantor Polres Bulukumba untuk proses selanjutnya.
- IL


Comment