Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

215 Warga Binaan Lapas Takalar dapat remisi umum dan bebas dari Kemenkumham

badge-check

					H Achmad Daeng Se're berikan remisi umum dan bebas untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Takalar. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir). Perbesar

H Achmad Daeng Se're berikan remisi umum dan bebas untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Takalar. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Sebanyak 215 warga binaan Lapas Kelas II B Takalar dapat remisi umum dan bebas dari Kemenkumham di HUT kemerdekaan RI ke-74. Remisi itu dibacakan langsung Wabup Takalar H Achmad Daeng Se’re secara simbolis di aula Lapas, Sabtu (17/8/2019).

Wabup Takalar membacakan sambutan Menteri Hukum & HAM RI Yosanna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, perbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

“Program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakat sangat sesuai dengan tema perayaan ke-74 hari kemerdekaan RI yaitu “SDM Unggul  Indonesia Maju”, dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM, ” kata H De’de sapaan akrab Wabup Takalar.

“Kepada, seluruh jajaran permasyarakat agar menjadikan momentum kemerdekaan RI tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait permasyarakat, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ” sambungnya.

Baca Juga :  Spirit Syekh Yusuf Digaungkan, Pemuda Sulsel Diminta Tampil Percaya Diri

Pada kesempatan yang sama Kalapas Darwis H dalam arahannya menyampaikan remisi adalah pengurangan masa pidana yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan permasyarakatan, remisi harus dimaknai sebagai sebuah harapan yaitu harapan warga binaan untuk berbuat baik, untuk memperbaiki diri dan harapan untuk tidak mengilangi kejahatan lagi.

“Dilapas Kelas IIB ini juga terdapat pesantren dan dengan adanya pesantren ini dapat merubah pola pikir dari warga binaan dengan selalu berbuat baik, juga dilakukan zikir jum’at dan hatam Al-Qur’an,” ungkap Kapalas Takalar.

Adapun rincian narapidana yang mendapat remisi yaitu remisi 1 bulan sebanyak 29 orang, 2 bulan sebanyak 45 orang, 3 bulan sebanyak 108 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang dan 5 bulan sebanyak 11 orang dan yang mendapatkan remisi umum langsung bebas sebanyak 3 orang.

Pada kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyematan tanda kehormatan satya lencana karya satya kepada 3 orang pegawai lapas atas pengabdiannya selama 30, 20 dan 10 tahun oleh Wabup Takalar.

Para unsur Forkopimda, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Takalar, beberapa Kepala OPD, Kepala Kementerian Agama, Tokoh Masyarakat serta para warga binaan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

  • Abdul Kadir
Comments

Baca Lainnya

Spirit Syekh Yusuf Digaungkan, Pemuda Sulsel Diminta Tampil Percaya Diri

25 Maret 2026 - 19:01 WITA

Bosowa Corporindo Bagikan Paket Sembako untuk Lansia di Kampung HM Aksa Mahmud

15 Maret 2026 - 16:31 WITA

DWP Kabupaten Gowa Buka Donasi Internal, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Miskin dan Panti Asuhan

10 Maret 2026 - 12:16 WITA

Pastikan Kesiapan Operasional Jelang Ramadan 2026, Direksi Pertamina Tinjau AFT Sam Ratulangi

13 Februari 2026 - 09:55 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Operasional Terminal LPG Donggala Lewat Management Walkthrough

22 Januari 2026 - 11:35 WITA

Trending di Daerah