BERITA.NEWS, Makassar – Perusahaan Tambang nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk wajib menyetor dana sebesar Rp 282 miliar lebih kepada Pemda Luwu Timur setiap tahunnya.
Suntikan dana tersebut diperoleh dari pajak PT Vale Indonesia kepada Pemda Lutim dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp109.306.560.482, Dana Perimbangan Rp70.186.226.000 dan dana lain-lain Pendapatan yang sah Rp.103.462.481.262,00.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mengapresiasi perusahaan-perusahaan tambang, utamanya pada PT Vale Indonesia atas kontribusinya terhadap PAD di Kabupaten Luwu Timur.
“Pemerintah daerah dalam hal ini ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya penghargaan yang besar kepada mereka yang mau berkontribusi terhadapan keberlangsungan daerah yang pada akhirnya memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarat kabupaten Luwu Timur,” kata Amran saat dihubungi BERITA.NEWS, Kamis (15/8/2019)
Legislator Golkar tersebut megakui bahwa saat ini PT Vale dan beberapa perseroan tengah menjalankan program yang disebut sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berlangsung pada dunia usaha di Indonesia.
DPRD Kabupaten Luwu Timur sejak periode 2014/2019 sudah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR yakni untuk menetapkan aturan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai bagian dari kebutuhan hukum dalam kegiatan perseroan. Ranperda ini merupakan bagian dari hak inisiatif DPRD.
“Ranperda CSR dirancang untuk mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungannya,” jelasnya.
PT Vale pernah mendapat apresiasi praktisi dan pengamat CSR di Indonesia pada tahun 2018 lalu. PT Vale meraih dua penghargaan TOP CSR 2018 untuk kategori Program Pengembangan Kawasan Binaan Terintegrasi Desa Mandiri Terbaik dan sosok Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia Tbk Nico Kanter sebagai TOP Leader on CSR Commitment 2018.
Sebelumnya, Kabid Pendapatan dan Pendataan PAD Pada Dinas DPPKAD Luwu Timur, Muhammad Said kepada wartawan Selasa, 16 juli 2019 lalu, mengatakan, bahwa ratusan miliar pajak dari PT Vale itu di peroleh dari 3 item , yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp109.306.560.482, Dana Perimbangan Rp70.186.226.000 dan dana lain-lain pendapatan yang sah Rp103.462.481.262
Adapun rinciannya, diperoleh dari pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta hibah listrik.
Said merincikan, pajak mineral bukan logam dan batuan milik PT Vale yang diterima Pemda untuk setahun Rp 81 miliar. Pajak ini tergantung dari pemakaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Untuk pajak penerangan jalan, kata Said, pajak yang dikeluarkan PT Vale pertahunnya yakni Rp26 miliar. Sementara PBB berkisar Rp276 juta pertahun dan BPHTBRp 3,9 miliar, BBNKB Rp 1,7 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 10,3 miliar dan Air Permukaan (Waterleavy) Rp 47,2 miliar.
“Jika dikalkulasikan dari total pajak PT Vale yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 282 miliar,” ungkap Said.
Ratih SR
Comment