Perda Pengawasan dan Pengendalian LLAJ Disahkan DPRD Gowa

Peraturan Daerah Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Kamis (15/8/2019)

ads

BERITA.NEWS, Gowa – Peraturan Daerah Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Kamis (15/8/2019).

Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Gowa. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Gowa, Ridwan Gading di Ruang Paripurna.

Dikatakan Ridwan, Perda tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Ia juga menyebutkan sebelum disahkan Perda Pengawasan dan Pengendalian LLAJ sudah melewati beberapa tahap, mulai dari dengar tanggapan Bupati Gowa, pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, melakukan perjalanan dan studi banding di luar daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya menyampaikan, pengaturan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Gowa sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.

Olehnya itu, Wabup Gowa berharap dengan adanya Perda tersebut dapat menertibkan dan mengatur pemanfaatan fungsi jalan dalam kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gowa.

“Saya berharap dapat mewujudkan pelayanan berlalu dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi martabat bangsa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap Perda tersebut dapat mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dan mewujudkan ketentraman serta menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa, diharapkan dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.

ACP

Comment