Modus Baju Batik, SMPN 1 Polut Lakukan Pungli

Papan nama SMP Negeri 1 Polut. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

Papan nama SMP Negeri 1 Polut. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

BERITA.NEWS, Takalar – Pelaksanaan Penerimaan peserta didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar Tahun 2019 masih menghadapi persoalan klasik. pungutan pihak sekolah dengan alasan pembelian Baju batik masih kerap dirasakan orang tua siswa.

Meskipun pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan disekolah melalui peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan. tapi tidak dihiraukan pihak sekolah Smp Negeri 1 Polut.

Salah satu sumber orangtua siswa saat ditemui Berita.news dirumahnya membenarkan adanya pembayaran baju batik yang dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp 60.000 tanpa membedakan kategori mampu ataupun tidak.

Baca Juga :  Takalar Resmi Fokus Ekonomi Digital: KUA-PPAS 2026 Diserahkan ke DPRD

 “Iye pak, anak kami disuruh membayar Rp60.000 untuk pembelian baju batik dari pihak sekolah,” sebut orangtua siswa namanya ingin dirahasiakan, Rabu (7/8/2019).

Sementara Kepala sekolah SMP Negeri 1 Polut Saharuddin Jarre Rabu saat Berusaha dikonfirmasi melalui via telephone hanya mengatakan “Maaf salah sambung” dan Whatsappnya tidak dibalas.

  • Hasrullah

Comment