Polres Gowa Ringkus Dua Bandar Sabu

Polres Gowa gelar press conference pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. 

BERITA.NEWS, Gowa – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa. Keduanya yakni Rahim Daeng Lalang alias RL (34), selaku pengedar dan Firman Setiawan Putra alias FSP (26) selaku bandar sekaligus pengedar.

Keduanya menjual barang haram tersebut sejak bulan Februari 2019 lalu dengan menyasar pemuda yang ada di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, tempat pelaku berdomisili.

“Konsumen pelaku adalah pemuda di Kecamatan Bontonompo, bagi yang hendak membeli, mereka akan  mendatangi rumah kedua pelaku untuk membeli Sabu,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (5/82019).

Berdasarkan pengakuan FSP, dirinya mampu menjual 5 gram Sabu seharga Rp3 juta rupiah. Sementara harga per sachetnya dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

“Dalam sebulan bandar dapat memesan Sabu sebanyak 5 gram kemudian dapat menjual hingga 2 gram,” tutur FSP.

FSP mengaku nekat menjual Sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya. “Saya jual sabu untuk penuhi kebutuhan anak dan istri,” pungkasnya.

Dalam penangkapannya, kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas.

Dari data yang berhasil dihimpun, tersangka FSP merupakan mantan Narapidana kasus pembunuhan di tahun 2014 lalu. Sementara tersangka RL merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan  Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

ACP

Comment