BERITA.NEWS, Jeneponto – Kepolisian Sektor Kecamatan Kelara bersama tim unit PPA Polres Jeneponto meringkus pelaku, dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat (2/8/2019).
Kejadian tersebut di Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Kelara, IPTU Bakri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, Zainuddin dipimpin oleh IPDA Uji Mugni bersama personel Polsek Kelara.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya inisial Mawar (bukan nama aslinya). Anak itu baru berusia 14 tahun. Dari pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sebanyak 4 kali,”kata Bakri
Pelaku diamankan di Kantor Polsek Kelara selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Jeneponto oleh Unit PPA, untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses hukum lebih lanjut. Pelaku sudah diserahkan ke Polres Jeneponto. Selain itu korbannya juga sudah ada di Polres,”tandasnya
- Ilham


Comment