Pegawai Bank BRI di Gowa Gelapkan Uang Nasabah

Press Conference pemgungkapan kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI oleh Polres Gowa. (BERITA.NEWS/ACP).

Press Conference pemgungkapan kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI oleh Polres Gowa. (BERITA.NEWS/ACP).

ads

BERITA.NEWS, Gowa – Kepala Unit Bank BRI Malakaji Cabang Jeneponto, Basiruddin Nurdin alias BN (43) nekat menggelapkan dana nasabahnya hingga ratusan juta rupiah. Hal ini dilakukannya lantaran BN Kecanduan judi online.  

Belakangan terkuak setelah Tim Internal Bank BRI melakukan sidak pemeriksaan pada Kas Sistem dan Kas Fisik. Hasilnya ditemukan adanya selisih (kekurangan) dana sebesar Rp784.100.000,00. 

Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga dalam Press Conference mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan menyuruh teller mentransfer sejumlah uang ke rekening anaknya tanpa menyerahkan uang tunai kepada teller dengan menggunakan kas teller. 

“Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas pada saat karyawan lain pulang,” ujar AKBP Shinto di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019). 

Lanjut Kapolres, atas kasus tersebut pihak Bank BRI memberi waktu kepada BN untuk mengganti kerugian dalam jangka waktu tertentu, namun tidak direspon oleh pelaku. 

“Alhasil pelaku kami ringkus dirumahnya tanpa perlawanan. Penyidik pun akan terus mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Kapolres.

Sementara itu, menurut pengakuan BN, dirinya mengenal judi Bola Online sejak 15 tahun yang lalu. “Kalau  kenal sama judi online sudah 15 tahun, pernah vakum dan kembali aktif pada bulan Juli 2018 lalu,” akunya. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekening koran atas nama anak tersangka, rekening koran atas nama BN, Register U (Pencatatan Teller keluar masuknya uang dalam Brankas). Kemudian turut diamankan pula Kwitansi UM 01 (pengambilan uang kas dari brankas di pagi hari untuk modal operasional), dan Kwitansi UM 02 (penyetoran uang/Kas Teller di sore hari setelah kas tutup). 

Pelaku terancam pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya Rp10 miliar. 

  • ACP

Comment