DPRD Kota Surakarta Belajar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Gowa

Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan kota Solo Jawa Tengah ke DPRD Gowa. (Berita.News/ACP)

Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan kota Solo Jawa Tengah ke DPRD Gowa. (Berita.News/ACP)

BERITA.NEWS, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan kota Solo Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Senin (22/7/2019).

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Ghofar Ismail yang memimpin rombongan mengatakan, kedatangannya DPRD asal Solo ke Kabupaten Gowa untuk studi banding terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, saat ini daerah kelahiran Presiden RI, Joko Widodo tersebut sedang melakukan pembahasan Ranpaerda tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Sebenarnya ini tiga tahun yang lalu tapi ter-pending. Dan kami ke Gowa ini karena kan Kabupaten Gowa ini sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokoknya,” ujarnya.

Baca Juga : Di Gowa, Ini Lokasi Yang Tak Boleh Dimasuki SPG Rokok

Rombongan diterima langsung oleh anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Gowa Muh Fitriady yang juga legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mengatakan Perda KTR tersebut dibahas sekitar dua tahun lalu.

“Perda ini kita bahas dua tahun lalu dan kita studi bandingnya ke Bangli Bali dengan melibatkan eksekutif dan beberapa SKPD. Karena Perda ini melalui usulan Prolekda,” ujarnya


Baca Juga :


Sementara itu, untuk hal-hal yang diatur, Muh Fitriady menyebutkan bahwa perda tersebut mengatur tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok atau bebas asap rokok.

“Ada delapan kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Bahkan menurutnya, orang atau badan yang melanggar akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

ACP

Comment