Dalam Sepekan, 12 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Gowa

Press Conference uppengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sela sepekan. (Berita.news/ACP)

Press Conference uppengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sela sepekan. (Berita.news/ACP)

ads

BERITA.NEWS, Gowa – Sebanyak 12 pengedar Sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba polres Gowa melalui operasi Antik Lipu dalam waktu sepekan ini.

12 tersangka tersebut masing-masing HG (19) merupakan target operasi. MZ (18), MAN (21), MB (17), MAA (19), CA (18), DBH (19), SA (25), MAN (28), RDN (42), MAZ (25) merupakan Target Operasi (TO), dan MT (23). 

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Maulid dalam Press Conferencenya mengatakan, Penangkapan ke-12 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di beberapa wilayah/lokasi yang ada di Kabupaten Gowa.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian personil Satres Narkoba yang dibagi menjadi dua tim bergerak melakukan penangkapan dibeberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut,” jelasnya. Senin (22/7/2019). 

Lanjut Tambunan, para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, salah satunya 
di tempat pembelian Narkoba di wilayah Makassar. 

Barang haram ini diperoleh dari bandar yang berada di Makassar kemudian para pelaku membeli seharga Rp 1.200.000/gram dan dijual persachet seharga Rp200 ribu hingga Rp500 Ribu. 

“Sejumlah barang bukti berhasil kami sita dari tangan ke-12 tersangka, diantaranya dua buah pembungkus rokok merk Sampoerna, 1 buah alat hisap botol abc, 1 batang pipet, 1 batang kaca pirex, 23 lembar sachet plastik bening yg didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis Sabu,” rinci AKP Tambunan. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Pasal 112 (1) Undnag-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tebtang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

  • ACP

Comment