BERITA.NEWS, Makassar – Pansus Hak Angket Dewan ungkap kelalaian Staf Khusus Wakil Gubernur (Wagub) dan Andi Sudirman Sulaiman soal adanya Surat Keputusan (SK) Pokja ULP lelang tender yang ditandatangani bukan atas nama Gubernur.
SK Pokja ULP tersebut malah teken Andi Sudirman Sulaiman. Padahal, secara aturan administrasi dan kewenangan melekat pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang harusnya bertandatangan. Namun, parahnya SK sebagian sudah difungsikan dan beberapa proyek sudah dilelang.
Pimpinan Pansus Angket Kadir Halid mengatakan SK Pokja sudah masuk tahap pengerjaan sebagian. Saat ini, sudah ada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019 sebesar Rp. 700 Miliar dalam SK tersebut sudah diproses dan dilelang.
“Persoalannya ini sudah di fungsikan Rp.700 miliad sudah di lelang. Ini kan cacat hukum tidak lalui prosedur. Sudah dilaksanakan di Biro Pembangunan sudah 700 sudah di lelang oleh Pokja. Ini bisa berdampak kerugian negara,” ucap Kadir dalam Sidang Angket di Gedung Tower DPRD Sulsel. Sabtu (20/7/2019).
Diketahui, ada 30 nama yang tercatat dalam SK Pokja ULP yang ditandatangani Wagub Sulsel. Saat ini kesalahan tersebut sudah masuk dalam rana evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Luarbiasa ini, sudah ada jalan Proyek dilaksanakan padahal ini salah. Ini dampaknya luarbiasa. Kalau aparat hukum masuk bisa ditangkap ini nda main-main ini barang. Kerugian negara luarbiasa,” ungkap legislator Partai Golkar tersebut.
- KH
Comment