Pansus Angket Sebut Tugas Staf Khusus Gub/Wagub Sulsel Hambat Komunikasi ke OPD

Pansus Hak Angket Dewan panggil salah satu Staf Khusus Gubernur, Zulham Arif. (Berita.news/KH).

Pansus Hak Angket Dewan panggil salah satu Staf Khusus Gubernur, Zulham Arif. (Berita.news/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Pansus Hak Angket Dewan kembali memanggil salah satu Staf Khusus Gubernur, kali ini giliran Zulham Arif yang tugasnya membuat bahan persentase Gubernur dan follow-up kinerja beberapa Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penjelasannya, pria 24 tahun lulusan fakultas Hukum Unhas itu mengaku ditugaskan Nurdin Abdullah sebagai Staf Khusus Gubernur, fokus pada branding pemerintah, seperti yang pernah dikerjakan saat menjadi tim kreatif Prof Andalan pada kampanye Pilgub.

“Kami di staf khusus Gubernur khusus saya misal nya pak gubernur lakukan prestasi siapkan bahannya. Apabila pak gubernur misalnya disatu acara kami yang follow-up ke dinas terkait. Kalau saya seperti Dinas pariwisata, Bina Marga, Dispora. Koperasi dan UMKM dan Humas dan Protokol,” ucap Zulham dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Pansus Angket Fakhruddin Rangga mengatakan tugas dan fungsi Staf Khusus tersebut, menilai pekerjaan yang mudah kalau hanya sekedar menanyakan program OPD. Apalagi, gaji staf khusus cukup tinggi sebesar Rp. 8,8 juta per bulan.

“Enak banget jadi staf khusus ya. Kalau sekedar hanya menanyakan. Secara institusi inikan mereka dipantau DPRD, ini hanya normatif saja. Justru ini hambat kinerja OPD dengan Gubernur. Suatu komunikasi akan terputus kalau ada orang kedua,” ucap legislator partai Golkar tersebut.

Menurutnya, dengan beban kerja yang mudah tersebut. Kata fakhruddin Rangga tanpa Staf Khusus semua bisa berjalan. Apalagi, tugas tersebut melekat di DPRD selaku pengawas eksekutif. 

“Keberadaan sodra ini justru menghambat. Keberadaan staf khusus ini jadi tanda tanya. Bina Marga Professor loh disana kepala dinasnya anda yang jembatani. Nda perlu staf khusus. Banyak bertebaran dimakassar bisa di kontrak,” pungkasnya.

  • KH

Comment