Pengacara Bahrum Daido, Natalia Sahetapi
BERITA.NEWS, Jakarta – Sidang perdana sengketa hasil Pileg 2019 Dapil Sulsel III berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7/2019). Petahana Anggota DPR RI, Bahrum Daido menggugat KPU.
Dari rilis yang diterima BERITA.NEWS menyebutkan sidang perdana berjalan tegang dan diwarnai teguran hakim kepada pengacara Bahrum Daido, Natalia Sahetapi SH.
Hakim menganggap pengacara tidak menguasai materi gugatan dan sangat mengada-ada.
Hal itupun dibenarkan oleh pengacara Muh Dhevy Bijak, Yunius Pama’tan SH selaku pihak terkait.
“Antara Bahrum Daido dan pengacaranya sering terlihat saling bersitegang,” paparnya.
Isi gugatan Bahrum Daido dan Frederik B Sorring ke MK menyangkut hasil rekapitulasi suara tingkat caleg DPR RI di Kabupaten Luwu yang diduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan pihak KPPS, membuat salah satu calon diuntungkan.
Dari hasil rekap suara akhir KPU, perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Demokrat tertinggi diperoleh Dhevy Bijak Pawindu sebanyak 45.790 suara, disusul Frederik batti Sorring 36.564 suara, lalu, Bahrum Daido 31.127 suara, terus, Andi Timo Pangerang 26.202 suara, Nupri Basri 23.571 suara, Sri Handayani 1.145 suara, dan Michiko 898 suara.
Comment