BERITA.NEWS, Jakarta – Sidang perdana sengketa hasil Pileg 2019 untuk Dapil Sulsel III berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Dimana petahana Anggota DPR RI, Bahrum Daido bersama menggugat KPU. Dalam pembacaan materi gugatan diwarnai teguran majelis hakim MK kepada pengacara Bahrum Daido, Natalia Sahetapi SH.
Bahkan, Ketua Majelis dalam sidang tersebut, I Dewa Gede Palguna menganggap pengacara Bahrum Daido tidak menguasai materi gugatan “kabur” dan sangat mengada-ada.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara Muh Dhevy Bijak, Y Jodhy Pama’tan SH selaku pihak terkait.
“Antara Bahrum Daido dan pengacaranya sering terlihat saling bersitegang,” ujarnya.
Dalam sidang perdana nampak hadir Pengacara KPU pusat, Komisioner KPU Pusat, Pengacara Muh Dhevi Bijak sebagai pihak terkait yaitu Y Jhody Pama’tan,SH hadir sebagai pengacara keluarga dan DR Jamaluddin Rustam,SH MH sebagai pengacara Partai Demokrat DPD Sulawesi Selatan.
Dalam gugatan petahana Bahrum Daido ke MK menyangkut hasil rekapitulasi suara tingkat caleg DPR RI di Kabupaten Luwu yang diduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan pihak KPPS, membuat salah satu calon diuntungkan.
Dari hasil rekap suara akhir KPU, perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Demokrat tertinggi diperoleh Dhevy Bijak Pawindu sebanyak 45.790 suara, disusul Frederik batti Sorring 36.564 suara, lalu, Bahrum Daido 31.127 suara, terus, Andi Timo Pangerang 26.202 suara, Nupri Basri 23.571 suara, Sri Handayani 1.145 suara, dan Michiko 898 suara.
Sementara itu, anehnya, dalam sidang tersebut Frederik Batti Sorring tak hadir. Bahkan, nama mantan Bupati Toraja itu sudah tidak tercantum sebagai salah satu pihak penggugat.
” Kami menduga, Pak Batti Sorring mencabut gugatannya. Tidak ada juga keterangan jelas dari pengacara Bahrum soal alasan Batti Sorring mundur dari gugatan,” kata Jhody saat dihubungi via WhatsApp, malam tadi.
Sesuai jalannya sidang, Jhody menilai gugatan Bahrum Daido terkesan amburadul. Hal itu nampak saat awal persidangan, pengacara Natalia, tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris, Hinca Panjaitan.
” Surat kuasa khusus ini harus dilampirkan dalam gugatan sebagai syarat mutlak dalam kedudukan hukum atau legal standing di MK,” kata Jhody.
Muh Asri
Comment