Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, UPT Samsat Takalar Berikan Pemahaman kepada Wajib Pajak

Pelaksanaan sosialisasi pajak daerah oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah Takalar.(Berita.news/Abdul Kadir).

Pelaksanaan sosialisasi pajak daerah oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah Takalar.(Berita.news/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Wilayah  Takalar gelar sosialisasi Pajak Daerah di Wisata Pantai Galesong yang diikuti ratusan masyarakat Galesong, Kamis (10/7/2019).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kanit Regident Polres Takalar, Iptu Yuntung Tangkelangi, Jasaraharja Takalar, Renaldi, Bank Sulselbar, sebagai pemateri.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Hj Zainab Saleh, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Bagaimana pentingnya membayar pajak tepat waktu, sebab dari Samsat Takalar telah memberikan layananan yang mudah kepada wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kini sudah tersedia Link Samsat Takalar, kehadiran Gerai Samsat Takalar di Kantor Kecamatan Galesong Utara dan Kantor Kecamatan Mangarabombang, telah dilakukan juga Samsat Keliling (Samkel) dan penjemputan kepada wajib PKB yang ingin lakukan pembayaran,” papar Kepala UPT Samsat Takalar.

“Sehingga tidak ada lagi alasan
warga khususnya wajib pajak untuk tidak membayar pajak kendaraannya karena kami telah mendekatkan diri kepada wajib pajak untuk memberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraannya,” jelas Hj Zainab Saleh.

Pada kesempatan ini, Kanit Regident Polres Takalar, Iptu Yuntung Tangkelangi,  menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku dilingkungan Polri Tentunya dengan lahirnya PP tersebut sangat jelas tentang pelayanan penertiban STNK.

“Bagi yang punya kendaraan wajib
untuk membayar pajak kendaraanya karena ini merupakan kewajiban,” tegas Iptu Yuntung.

Iptu Yuntung Tangkelangi juga menjelaskan beberapa pajak yang harus dipahami kepada wajib pajak, seperti pembayaran pajak tahunan dan pembayaran pajak pergantian plat yang sekali lima tahun.

“Tentunya setiap kita membayar PKB wajib pajak harus membawa STNK Asli dan begitupula kalau ganti Plat,  harus dibawa kendaraannya, BPKB, KTP,” tutup Iptu Yuntung.

  • Abdul Kadir

Comment