Residivis pemberatan dengan kekerasan (curat) atau jambret saat diamankan di Polres Gowa. (BERITA.NEWS)
BERITA.NEWS, Gowa – Dua Residivis pelaku pemberatan dengan kekerasan (curat) atau jambret di jalan Malino, Sungguminasa berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/7/2019).
Keduanya yakni MR (19) masih berstatus pelajar di Makassar, dan EK (17) seorang tukang batu yang berperan selaku pemetik atau eksekutor.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, korban dari dua pelaku tersebut adalah Aisyah (16). Pelaku membuntuti korban hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat tiba di TKP, kedua pelaku menghampiri korban lalu merampas telepon genggam yang disimpan di kantong motor.
“Pasca melakukan aksi pelaku melarikan diri lalu korban mengejar dan berteriak minta tolong, saat pelaku terjebak macet kemudian kedua pelaku terjatuh dari motornya. Selanjutnya, warga yang ada disekitar TKP yang mendengar teriakan korban lalu mengamankan salah satu pelaku. Sementara pelaku MA melarikan diri saat melihat banyak warga yang berdatangan,” ujar AKP Tambunan, di Polres Gowa.
Pelaku MA melarikan diri ke perkampungan warga di depan Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Namun dengan sigap, seorang personil Polsek Bungaya dan warga yang berada di perkampungan mengejar dan menangkap pelaku
Pelaku diringkus saat hendak memanjat tembok pembatas rumah warga. Salah satu di antaranya yakni EK terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri.
Belakangan terungkap jika kedua pelaku MR dan EK merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Gowa.
Sementara Pelaku EK adalah Ketua Divisi Perang dari kelompok B13 yang merupaakan kelompok begal sadis di Kabipaten Gowa dan Wilayah Makassar dibawah pimpinan bernama Kiran yang telah di eksekusi mati pada 2018 lalu.
Kasubag Humas Polres Gowa juga menyebut jika kedua pelaku telah melakukan sejumlah aksi kejahatan di 14 TKP di Kabupaten Gowa.
Keduanya pun dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- ACP
Comment