Warkop Pojok Aroepala Terancam Dibongkar

Papan pengumuman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di median jalan depan warkop pojok. (DOK BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Bangunan permanen Warkop Pojok di Jl Aroepala terancam bakal dibongkar. Sebab warkop tersebut berdiri di atas lahan publik atau yang kerap disebut daerah milik jalan (damija).

Keberadaan warkop di daerah milik jalan dikuatkan pada papan pengumuman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di median jalan depan warkop pojok.

Anehnya, status kepemilikan lahan warkop itu dikuatkan alas hak serfikat milik. Apa bisa, space publik dikuasai orang pribadi?

Sementara itu Kasi Pengendalian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Mansyur Gessa mengatakan, Jl Aroepala hingga Pattalassang merupakan jalan propinsi.

“Kita sudah memasang papan bicara di jalan Aroepala (dekat Warkop Pojok), terkait keberadaan fungsi jalan yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan
usaha atau apapun diluar fungsinya. Dalam papan bicara itu juga ditegaskan akan fungsi dan garis sempadan sesuai yang ditetapkan dalam aturan,” kata Mansyur, Rabu (3/7/2019)

Masnyur juga mengatakan, pihaknya pernah menerima aduan soal keberadaan warkop pojok di Jl Aroepala. Dimana lokasi lahan warkop itu kemungkinan besar merupakan area jalan propinsi.

“Kalau lahan warkop itu ada sertifikatnya tidak apa. Tetapi tidak menjadi dasar untuk mendapatkan izin pemanfaatan lahan yang merupakan akses jalan. Kalau dimanfaatkan atau dibangun atau menutupi akses jalan akan berlawanan dengan aturan,” tegas Mansyur yang juga mengaku pernah memberi peringatan kepada warga yang tidak mematuhi aturan.

Ditambahkan pula Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Sukri Hasanuddin, berdasarkan Perwali No 08 tahun 2008 tentang garis sempadan, jalan provinsi 8 meter dari jalan.
“Tidak boleh ada aktivitas atau bangunan didamija,” katanya.

Adapun sanksi bila aturan dilanggar berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan.

Comment