Kasus TPP ASN Takalar, Djusman AR: Polda jangan Mandul Tangani Kasus ini

Djusman AR saat ditemui disalah satu warkop di Makassar. (Berita.news/Abdul Kadir).

Djusman AR saat ditemui disalah satu warkop di Makassar. (Berita.news/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR mendesak Polda Sulsel agar kasus perkara Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar yang saat ini masih bergulir mestinya segera ditentukan kepastian hukumnya.

Pasalnya, kasus yang sudah sebulan dilakukan penyelidikan oleh pihak Polda Sulsel utamanya Dir Reskrimsus unit Tipikor saat ini belum memenuhi titik terang.

“Ini dugaan perkara korupsi, seharusnya Polda Sulsel segera menjabarkan kepada publik atau kepada awak media tentang bagaimana perkembangan kasus TPP ASN Takalar,” ujar Djusman kepada Berita.news saat ditemui di salah satu warkop di kota Makassar, Senin (1/7/2019) malam.

Djusman juga menilai jika memang kasus itu cukup terpenuhi unsurnya atau layak, segera naikkan ke tahap penyidikan sekaligus ke penetapan tersangka.

“Ini kasus kesannya digantung gantung, kita tidak inginkan jangan sampai penyelidikan kasus tersebut di jadikan ATM berjalan,” bebernya.

Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 5 percepatan penanganan perkara korupsi menganut asas cepat dan prioritas.

“Kita hanya mengingatkan kembali pihak kepolisian agar cepat tuntaskan kasus ini,” tambah Djusman yang juga dikenal Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

Baca Juga :  Gondol Motor di Halaman Masjid, Pria di Bulukumba Diringkus Polisi

Perlu diketahui sebanyak 36 Miliar lebih anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Kabupaten Takalar yang disetujui DPRD tahun 2017 realisasi tahun 2018  diperuntukkan kepada ASN sampai saat ini belum dinikmati seluruh ASN yang berhak mendapatkanya.

Jumlah ASN yang berhak menerima TPP di Takalar kurang lebih 3000 orang. Setiap ASN berhak mendapatkan Rp.1.250.000 perorang, jika dikalkulasi totalnya mencapai secara keseluruhan kurang Rp36 miliar.

Dalam hal ini diduganya adanya indikasi penyimpangan pihak Polda sulsel melalui Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Kompol Yudha Wiradjati melakukan pemeriksaan, namun kasus yang sudah bergulir beberapa bulan ini masih dalam tahap Lidik dan memeriksa beberapa saksi.

“Masih Lidik, sudah tiga saksi diperiksa dalam kasus ini, yakni  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten H Basri Sulaiman, dua pegawai Honorer Suharman dan Syafrudin,” kata Kompol Yudha saat di konfirmasi via WhatsAppnya, Selasa (2/7/2019).

  • Abdul Kadir

Comment