Ilustrasi pemberian fee. (Suara surabaya)
BERITA.NEWS, Makassar – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan kecamatan lingkup Pemkot Makassar, yang menjerat mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Erwin Haiyya sebagai tersangka.
Empat belas pejabat tersebut antara lain mantan Kabid Anggaran BPKAD Helmi Budiman, mantan Kabid Litbang Bappeda Ibrahim Ukkas, mantan Camat Biringkanaya Andi Syahrum, serta mantan Kasubag Keuangan kecamatan Biringkanaya Moh. Dwi Aditya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan, penyidik dari Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi termasuk tersangka Erwin Haiya dan kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, penyidik bareskrim Polri akan melakukan pendalaman dan akan menggelar gelar perkara lagi apakah ke-14 orang ini selain Erwin Hayya akan ada tersangka baru lagi dari hasil gelar perkara,” ujar Dicky, di kepada wartawan di Makassar, Selasa (2/7/2019).
Selain nama-nama tersebut di atas, penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa mantan Kepala BPKAD Kota Makassar Erwin Syarifuddin, mantan Camat Rappocini Hamri Haiya, Kasubag Keuangan Kecamatan Rappocini Evie Edwishinta dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Makassar Andi Asma.
Bukan hanya itu, Mabes Polri juga telah memeriksa Vendor Rekanan Alham Arli, Staf Kecamatan Rappocini Indra Wijayani, mantan Camat Bontoala Syamsu Bahri dan Kasubag Keuangan Kecamatan Bontoala Siti Selvi dan staf BPKAD Kota Makassar Wa Ando serta Anggota DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
- ANDI
Comment