BERITA.NEWS, Takalar – Selama enam bulan sejak Januari hingga Juni tahun 2019 kasus perceraian di Kabupaten Takalar didominasi permintaan gugatan istri kepada suaminya.
Panitera muda (Pandum) gugatan pengadilan agama Takalar menjelaskan kasus perceraian selama enam bulan ini didominasi permintaan istri dengan berbagai alasan.
“Enam bulan ini sudah 156 kasus perceraian, lebih dominan permintaan istri. Ada beberapa faktor istri menggugat cerai suaminya termasuk perselingkuhan, kekerasan dan ekonomi,” kata Muh Kasim kepada Berita.news saat ditemui diruangannya di Kantor Pengadilan Agama Takalar, Jalan pangeran di Ponegoro, Jumat (28/6/2019).
“Dan lebih banyak gara-gara faktor ekonomi dan KDRT,” tambahnya.
Kasim juga mengungkapkan dari permintaan istri yang menggugat cerai rata rata yang baru menikah setahun dan masih muda. “Rata rata masih muda, setahun menikah dan pilihan sendiri,” ungkap Kasim.
- Abdul Kadir
Comment