Beredar Hoaks Rekrutmen ASN, BKN Imbau Masyarakat Agar Tak Mudah Percaya

Ilustrasi Tes Penerimaan CPNS

Ilustrasi Tes Penerimaan CPNS. (Int)

BERITA.NEWS – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

BKN memberikan imbauan tersebut melalui akun resmi Instagram mereka @bkngoidofficial, pada hari selasa (25/6/2019).

“#SobatBKN, hati-hati terhadap pihak yang mengaku mengetahui soal CPNS dan menggelar simulasi/tryout dengan bekerjasama dengan BKN. Karena apabila ada simulasi CAT, BKN akan memberikan info resmi melalui website dan media sosial resmi. #ReformasiBirokrasiBKN #BKNSemangatUntukNegeri,” demikian tulis BKN.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengimbau ke masyarakat agar dapat membedakan antara dokumen resmi dengan dokumen yang palsu.

Baca Juga : Adu Jotos Dengan Pendemo, Anggota Satpol-PP Pemprov Sulsel Terjungkal Ke Selokan

 “Masyarakat harus lebih hati-hati, karena BKN sebagai instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS,” kata Diah seperti dikutip dari laman tirto.id, Selasa (25/6/2019).

Berikut adalah ciri umum yang perlu diketahui publik terkait berkas resmi BKN, di antaranya.

  1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN. Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN. Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.
  2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
  3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
Baca Juga :  Jokowi Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Puji Kepemimpinan Prabowo

Diah juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Maka dari itu, jika ada oknum yang menjanjikan status ASN dengan imbalan sejumlah uang, sudah dipastikan hal tersebut adalah bentuk penipuan.

Baca Juga : Dicibir Netizen, Nurdin Abdullah Hapus Unggahan Video Demo Mahasiswa

BKN juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat di instansi tertentu yang mensyaratkan sejumlah uang untuk pengangkatan CPNS. Rekrutmen secara resmi hanya dilakukan oleh pemerintah melalui Panselnas.

Sumber : tirto.id

Comment