Kurun waktu 6 Bulan, 8 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Diterima DP3A

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Elnita Pakolo.(Berita.news/Asri)

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Elnita Pakolo.(Berita.news/Asri)

BERITA,NEWS, Luwu – Laporan kasus kekerasan perempuan dan anak yang masuk di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, selama kurun waktu enam bulan di mulai Januari hingga Juni 2019 sebanyak delapan kasus. Spesifikasi terbagi diantaranya kasus kekerasan seksual anak 4 kasus, penelantaran anak 1 kasus, kekerasan fisik 2 kasus, dan 1 kasus KDRT.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Elnita Pakolo yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan dirinya prihatin terhadap kasus kekerasan yang menimpa para perempuan dan anak.

“Dari laporan yang masuk sudah ada delapan kasus yang menimpa perempuan dan anak yang terjadi di Luwu. Kekerasan terhadap perempuan alias KDRT hingga kasus pencabulan anak dibawah umur ,” ujarnya, Senin, 24 Juni 2019.

Menurut Istri Wakil Bupati Luwu, berbagai upaya telah dilakukan pihak DP3A dalam menanggulangi masalah yang terjadi pada perempuan dan anak. Seperti kekerasan dan pencabulan. Mulai dari melakukan pengutaan kelembagaan, sosialisasi, hingga melakukan beberapa program.

“Ada dua program yang kami lakukan yaitu meningkatkan kualitas hidup perempuan dan pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap korban baik itu perempuan atau anak,” papar Elnita.

Lanjutnya, soal penguatan kelembagaan, pihaknya melibatkan berbagai unsur agar terjalin kerjasama yang baik dalam penyelesaian masalah kekerasan perempuan dan anak. Lalu melakukan sosialisasi khususnya di OPD lingkup Pemkab Luwu dan juga instansi lainnya.

Dikatakannya, salah satu wujud nyata yang dilakukan yaitu dengan membuat program Luwu menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Apalagi dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan peringatan Hari Anak Nasional tiap tanggal 23 Juli.

“Saya himbau kepada para orang tua yang mempunyai anak untuk selalu menjaga dan mengawasi. Karena tindak kekerasan dan pelecehan seksual atau pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur sudah marak terjadi,” tukasnya.

Seraya mengatakan, bahkan orang terdekatnya yang kadang melakukan hal itu. Padalah semestinya mereka yang harus menjaganya, tutupnya.

  • Asri

Comment