Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga
BERITA.NEWS, Gowa – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa akan memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kepada masyarakat Kabupaten Gowa pada 1 Juli 2019 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-73.
“Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-73, Polres Gowa melalui Satuan Lalu Lintas akan memberikan hadiah kepada masyarakat Gowa berupa pelayanan SIM gratis pada tanggal 1 Juli 2019 mendatang, baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan,” tutu Kqpolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.
Tetapi perlu diingat, layanan SIM gratis ini hanya berlaku pada masyarakat / pemohon yang lahir tepat di tanggal 1 Juli, yang sudah cukup umur untuk memperoleh SIM, dimana nantinya mereka cukup menyertakan Kartu Tanda Penduduknya.
“Jadi, pemberian layanan SIM gratis ini khusus diberikan kepada pemohon yang lahir tepat 01 Juli, yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara, sebagai bentuk hadiah kami dari Kepolisian untuk masyarakat,” ujar Kapolres Gowa.
Meskipun gratis, para pemohon juga tetap diminta mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembuatan SIM, yakni dengan tetap melengkapi syarat administrasi dan mengikuti setiap tes dan tahapan seperti pemohon SIM umumnya.
“Jadi, pemohon tetap harus mengikuti prosedur pada umumnya. Mulai dari syarat hingga tahapan tes. Jika lulus melewati tes, maka akan diberikan SIM secara gratis,” jelas AKBP Shinto Silitonga.
Sementara, kebijakan layanan SKCK gratis ini juga seiring dengan tema yang diusung dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-73, yakni “Dengan Semangat Promoter, Pengabdian Polri Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara”.
“Jadi, selain untuk memeriahkan Hari Bhayangkara, dengan adanya layanan SIM gratis ini, diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya mereka yang lahir 1 Juli, yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara,” demikian Kapolres Gowa.
ACP
Comment