BERITA.NEWS, Takalar – Salah satu faktor Kabupaten Takalar tidak meraih WTP. Lantaran masih adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai buruk dalam pengelolaan anggaran.
Seperti yang terjadi di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Takalar, dimana telah dikabarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menemukan kerugian negara sekitar Rp. 400 juta lebih untuk pengelolaan anggaran Kantor tahun 2017.
“Ia Dinas Kominfo Takalar diduga telah merugikan Negara, itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sulsel Tahun 2018, jadi penggunaan anggaran tahun 2017 itu ada hasil pemeriksaannya di tahun 2018”, kata ketua LSM Laksus Sulsel Muh. Ansar, Kamis (20/6/2019).
Ia juga meminta kepada penegak Hukum di Takalar agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi, sebab dirinya melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel tahun 2018 ada beberapa OPD yang ada temuannya.
“Hanya saja, diantara beberapa OPD yang diduga merugikan negara baru satu yang sementara di proses di Polres Takalar yakni Bapetlitbang. Dimana Bapetlitbang juga telah dikabarkan merugikan negara sebesar 2, 8 Milyar,” beber Ansar saat ditemui Berita.news.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Takalar Fatmawati, membenarkan temuan BPK itu, hanya saja menurut dia pada saat itu bukan dirinya yang mengelolah anggaran kantor tersebut.
“Pada saat itu Kadis Perhubungan, Agus Sudirman yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kadis Kominfo Takalar, bukan saya”, kita konfirmasi langsung di Pak Agus Sudirman, kilahnya Fatmawati saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Takalar saat mengikuti Ranperda belum lama ini.
Sementara Kadis Perhubungan Takalar, Agus Sudirman juga tak mengakui bahwa dirinya sebagai penanggungjawab pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo pada tahun 2017 lalu. ” Kalau temuan BPK itu bukan saya, tetapi Fatmawati yang mengelolah anggaran tersebut”, ujar Agus Sudirman.
- Abdul Kadir
Comment