Bupati Takalar Serahkan LPJ APBD 2018 ke DPRD Takalar

Penyerahan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Takalar.(Berita.news/Abdul Kadir)

Penyerahan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Takalar.(Berita.news/Abdul Kadir)

Berita.news, Takalar – Melalui rapat paripurna DPRD Takalar yang berlangsung di ruang sidang lantai III DPRD Takalar, Bupati Takalar H. Syamsari menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2018 dan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Takalar yang diwakili oleh Ketua DPRD Takalar HM Jabir Bonto, Selasa (18/6/2019) sore.

Ranperda yang diserahkan Bupati yakni Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar tahun anggaran 2018. Ranperda atas perubahan perda Takalar tahun 2018 tentang susunan organisasi dan perangkat daerah.

Ranperda atas perubahan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa, serta persetujuan lanjutan pembahasan ranperda penyertaan modal pemerintah kepada BPR Galesong dan BPR Palleko.

Bupati Takalar usai menyerahkan ranperda tersebut menyampaikan bahwa untuk tahun 2018 realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,15 Triliyun. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp 125 miliyar.

“Pada tahun 2018 ini salah satu yang membanggakan yakni untuk pertama kalinya kita mampu merealisasikan target PBB diatas 100 persen,” pungkas Bupati Takalar.

Bupati Takalar menyampaikan, bahwa ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 telah diperiksa dan di audit oleh tim pemeriksa BPK-RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) disebabkan karena beberapa pengecualian.

“Dengan dukungan dari masyarakat maka itu harus dilihat sebagai hasil postif yang masih perlu kita tingkatkan menjadi lebih baik pada tahun mendatang. Harapan peningkatan opini BPK sulit kita dapatkan tanpa dukungan dan kerjasama anggota DPRD Takalar. Oleh karena itu, saya berharap laporan pertanggung jawaban ini dapat disikapi secara profesional,” paparnya.

Penyerahan pertanggung jawaban APBD 2018 penyerahan Ranperda juga penyerahan rekomendasi pansus LKPJ tahun 2018.

  • Abdul Kadir

Comment