BERITA.NEWS, Bantaeng – Sat Resnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (17/6/2019).
Tepatnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA dilakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu bernama RL (24) seorang tukang kayu (diamankan) di rumahnya, Jalan Pahlawan, kampung Cabodo kelurahan Bontosunggu kabupaten Bantaeng,” jelas Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, Selasa (18/6/2019).
RL ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 13 sachet, barang bukti tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
“Satu bungkus sachet kosong di dalam gitar yang terletak di teras rumah pelaku, dimana paketan shabu tersebut diakui oleh pelaku untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya,” lanjutnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
- Fitriani Aulia Rizka
Comment