BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih kewalahan mengambil alih status kepemilikan Stadion Mattoanging dar Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) selaku pengelola.
Sengketa Stadion yang diklaim sebagai aset milik Pemprov Sulsel itu, masih belum temui kata sepakat dengan YOSS. Padahal, Pemprov Sulsel sudah dibantu Korsubgah KPK, Inspektorat, bahkan kejaksaan selaku pendamping hukum pemerintah.
Namun, lagi-lagi masalah itu terus berlarut-larut. Pertemuan tanpa ada penyelesaian. Kali ini, sekretaris daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani kembali membahas stadion tersebut, setelah mendapat rekomendasi DPRD Sulsel.
“Kita baru bahas dengan Inspektorat, Biro Aset, kemudian dengan OPD terkait. Tapi kita sepakati bahwa kejaksaan yang ada, selaku pengacara negara, akan diserahkan ke sana,” kata Abdul Hayat, usai rapat bersama OPD terkait, Selasa (18/6/2019).
Soal keterlibatan Kejati Sulsel, bahkan sudah mendapat surat kuasa khusus (SKK) sejak bulan Mei 2019. Olehnya itu, Hayat mengaku pihaknya akan terus memproses.
“Baru prosesnya, setelah kita rembuk internal ini, nanti Biro Aset akan bersurat tentang apa-apa saja yang mesti disiapkan,” katanya.
“(Soal target) Kita belum kita bicara target, tapi kita berusaha ada progress. Itu sebenarnya bukan untuk dibahas lagi lebih jauh, tapi dieksekusi, karena inikan rekomendasi BPK untuk diselesaikan,” pungkasnya.
- KH
Comment