BERITA.NEWS, Bantaeng – Polres Bantaeng dinilai enggan menerima laporan dari korban kasus dugaan pelecehan seksual, NU (22). Hal itu pun diluruskan pihak Polres Bantaeng.
Diketahui korban tersebut merasa kecewa terhadap pelayanan di Polres Bantaeng. NU mengatakan bahwa pihak Polres Bantaeng disinyalir mengabaikan laporannya terkait musibah yang menimpa dirinya pada Kamis, 13 Juni 2019 lalu.
Menurutnya, saat dia datang melaporkan kasus tersebut, pihak polisi malah menyuruhnya pulang dan tidak diberi bukti pelaporan.
“Pulangmaki saja dulu dek, dan cari carimaki dulu itu orang yang mau lecehkanki,” kata NU pada Minggu, 16 Juni 2019.
Padahal, kata NU, dalam laporannya itu dia telah menyertakan Nomor Polisi atau pelat yang dikendarai oleh pelaku saat itu, yaitu sepeda motor merek NMAX dengan pelat DD 5826 FE.
“Iya kak saya telah menyertakan kode motor yang digunakan oleh pelaku itu, jadi saya yakin jika polisi serius menangani ini polisi tidak butuh lama untuk melacak dan menangkap pelakunya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan menyebut pihaknya senantiasa terbuka dalam penanganan kasus. “Saya terbuka untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Dan siapa pun warga negara yang merasa menjadi korban, kami berikan haknya secara maksimal,” ucapnya.
Terkait kasus ini, kata Adip, itu merupakan kesalahan komunikasi yang dilakukan jajarannya saat menerima laporan tersebut. “Bukan tidak diproses, karena sudah dimintai keterangan korban, diminta alat bukti. Itu sudah bagian pelayanan kami,” ujarnya saat ditemui oleh keluarga korban.
Adip juga membenarkan adanya arahan dari anggotanya kepada korban untuk mencari informasi keberadaan pelaku. Hanya saja, ada kesalahpahaman, serta tidak ada maksud untuk menolak laporan tersebut.
“Piket hari itu, memang mekatakan bahwa cari-cari informasi tentang pelaku, tetapi sambil kita juga bekerja di sini mencari informasi terkait kasus itu. Ini sebenarnya miss komunikasi,” terangnya.
Selain itu, Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri juga menyebut bahwa kasus ini sudah ditangani Polres Bantaeng.
“Sudah dibuatkan LP tadi, juga sudah diperiksa sama unit PPA,” katanya, Senin, (17/6/2019).
Dia juga menjelaskan, Polres Bantaeng tidak memberikan bukti tertulis bahwa laporan diterima, lantaran pihak korban sebelumnya tidak meminta untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).
“Nah ini yang perlu kita ketahui, polisi tetap melayani jika ada yang ingin dilaporkan. Tetapi ini letak kesalahannya bahwa pihak pelapor tidak meminta untuk dibuatkan LP dan kesalahannya pihak kami saat itu, karena tidak menyarankan apakah mau dibuatkan LP atau tidak. Tetapi sebenarnya itu tetap ditindaklanjuti. Yah intinya, sebenarnya ini miskomunikasi. Dan kasus sementara ditangani,” pungkasnya.
- Fitriani Aulia Rizka
Comment